Ringkasan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis
Mengatur pengertian dan definisi istilah penting, meliputi Unit Pelaksana Teknis (UPT), wilayah kerja, kementerian, dan menteri.
Mengatur kedudukan UPT Bidang Pelatihan Vokasi dan Produktivitas yang berada di bawah Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas serta klasifikasinya menjadi Balai Besar, Balai Kelas I, dan Balai Kelas II.
Mengatur tugas dan fungsi Balai Besar Pelatihan Vokasi dan Produktivitas dalam pelaksanaan pelatihan vokasi, peningkatan produktivitas, sertifikasi kompetensi, uji coba metode, konsultansi, dan pengembangan jejaring.
Mengatur susunan organisasi Balai Besar Pelatihan Vokasi dan Produktivitas yang terdiri atas Bagian Umum dan Kelompok Jabatan Fungsional beserta tugasnya.
Menetapkan lokasi Balai Besar Pelatihan Vokasi dan Produktivitas di Medan, Serang, Bekasi, Bandung, Semarang, dan Makassar.
Mengatur tugas dan fungsi Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Kelas I dalam pelatihan vokasi, sertifikasi kompetensi, konsultansi, dan peningkatan jejaring.
Mengatur susunan organisasi Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Kelas I yang terdiri atas Subbagian Umum dan Kelompok Jabatan Fungsional.
Menetapkan lokasi Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Kelas I.
Mengatur tugas dan fungsi Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Kelas II dalam pelaksanaan pelatihan vokasi dan peningkatan produktivitas.
Mengatur susunan organisasi Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Kelas II.
Menetapkan lokasi Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Kelas II.
Mengatur pembentukan Satuan Pelayanan sebagai unit nonstruktural untuk memperluas jangkauan pelayanan pelatihan vokasi dan produktivitas.
Mengatur kedudukan, tugas, fungsi, susunan organisasi, dan lokasi UPT Bidang Perluasan Kesempatan Kerja, baik Balai Besar maupun Balai.
Mengatur tugas dan fungsi Balai Besar Perluasan Kesempatan Kerja dalam penciptaan tenaga kerja mandiri lanjutan dan perluasan kesempatan kerja berbasis kawasan.
Mengatur susunan organisasi dan tugas Bagian Umum pada Balai Besar Perluasan Kesempatan Kerja.
Menetapkan lokasi Balai Besar Perluasan Kesempatan Kerja.
Mengatur tugas dan fungsi Balai Perluasan Kesempatan Kerja dalam penciptaan tenaga kerja mandiri pemula.
Mengatur susunan organisasi Balai Perluasan Kesempatan Kerja.
Menetapkan lokasi Balai Perluasan Kesempatan Kerja.
Mengatur kedudukan dan klasifikasi UPT Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Mengatur tugas dan fungsi Balai Besar Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam pengujian, kalibrasi, pemeriksaan kesehatan kerja, dan konsultansi K3.
Mengatur susunan organisasi dan tugas Bagian Umum Balai Besar Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Menetapkan lokasi Balai Besar Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Mengatur tugas dan fungsi Balai Keselamatan dan Kesehatan Kerja tingkat regional.
Mengatur susunan organisasi Balai Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Menetapkan lokasi Balai Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
Mengatur Kelompok Jabatan Fungsional, termasuk tugas, pengelompokan, dan penetapan jumlah berdasarkan analisis jabatan dan beban kerja.
Mengatur tata kerja UPT yang mencakup akuntabilitas kinerja, koordinasi, pengawasan, dan sistem pengendalian internal.
Mengatur ketentuan jabatan, pengangkatan, dan pemberhentian pejabat struktural dan fungsional di lingkungan UPT.
Mengatur ketentuan lain-lain mengenai lampiran nomenklatur, lokasi, wilayah kerja, dan perubahan organisasi UPT.
Mengatur ketentuan peralihan terkait keberlanjutan pelaksanaan tugas UPT berdasarkan peraturan sebelumnya.
Mengatur ketentuan penutup, pencabutan peraturan lama, dan mulai berlakunya Peraturan Menteri ini.