Standar Pelayanan

Ringkasan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis

Pasal 1

Mengatur pengertian dan definisi istilah penting, meliputi Unit Pelaksana Teknis (UPT), wilayah kerja, kementerian, dan menteri.

Pasal 2 – 3

Mengatur kedudukan UPT Bidang Pelatihan Vokasi dan Produktivitas yang berada di bawah Direktorat Jenderal Pembinaan Pelatihan Vokasi dan Produktivitas serta klasifikasinya menjadi Balai Besar, Balai Kelas I, dan Balai Kelas II.

Pasal 4 – 5

Mengatur tugas dan fungsi Balai Besar Pelatihan Vokasi dan Produktivitas dalam pelaksanaan pelatihan vokasi, peningkatan produktivitas, sertifikasi kompetensi, uji coba metode, konsultansi, dan pengembangan jejaring.

Pasal 6 – 9

Mengatur susunan organisasi Balai Besar Pelatihan Vokasi dan Produktivitas yang terdiri atas Bagian Umum dan Kelompok Jabatan Fungsional beserta tugasnya.

Pasal 10

Menetapkan lokasi Balai Besar Pelatihan Vokasi dan Produktivitas di Medan, Serang, Bekasi, Bandung, Semarang, dan Makassar.

Pasal 11 – 12

Mengatur tugas dan fungsi Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Kelas I dalam pelatihan vokasi, sertifikasi kompetensi, konsultansi, dan peningkatan jejaring.

Pasal 13 – 14

Mengatur susunan organisasi Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Kelas I yang terdiri atas Subbagian Umum dan Kelompok Jabatan Fungsional.

Pasal 15

Menetapkan lokasi Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Kelas I.

Pasal 16 – 17

Mengatur tugas dan fungsi Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Kelas II dalam pelaksanaan pelatihan vokasi dan peningkatan produktivitas.

Pasal 18 – 19

Mengatur susunan organisasi Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Kelas II.

Pasal 20

Menetapkan lokasi Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas Kelas II.

Pasal 21

Mengatur pembentukan Satuan Pelayanan sebagai unit nonstruktural untuk memperluas jangkauan pelayanan pelatihan vokasi dan produktivitas.

Pasal 22 – 23

Mengatur kedudukan, tugas, fungsi, susunan organisasi, dan lokasi UPT Bidang Perluasan Kesempatan Kerja, baik Balai Besar maupun Balai.

Pasal 24 – 25

Mengatur tugas dan fungsi Balai Besar Perluasan Kesempatan Kerja dalam penciptaan tenaga kerja mandiri lanjutan dan perluasan kesempatan kerja berbasis kawasan.

Pasal 26 – 29

Mengatur susunan organisasi dan tugas Bagian Umum pada Balai Besar Perluasan Kesempatan Kerja.

Pasal 30

Menetapkan lokasi Balai Besar Perluasan Kesempatan Kerja.

Pasal 31 – 32

Mengatur tugas dan fungsi Balai Perluasan Kesempatan Kerja dalam penciptaan tenaga kerja mandiri pemula.

Pasal 33 – 34

Mengatur susunan organisasi Balai Perluasan Kesempatan Kerja.

Pasal 35

Menetapkan lokasi Balai Perluasan Kesempatan Kerja.

Pasal 36 – 37

Mengatur kedudukan dan klasifikasi UPT Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Pasal 38 – 39

Mengatur tugas dan fungsi Balai Besar Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam pengujian, kalibrasi, pemeriksaan kesehatan kerja, dan konsultansi K3.

Pasal 40 – 43

Mengatur susunan organisasi dan tugas Bagian Umum Balai Besar Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

Pasal 44

Menetapkan lokasi Balai Besar Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

Pasal 45 – 46

Mengatur tugas dan fungsi Balai Keselamatan dan Kesehatan Kerja tingkat regional.

Pasal 47 – 48

Mengatur susunan organisasi Balai Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

Pasal 49

Menetapkan lokasi Balai Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

Pasal 50 – 52

Mengatur Kelompok Jabatan Fungsional, termasuk tugas, pengelompokan, dan penetapan jumlah berdasarkan analisis jabatan dan beban kerja.

Pasal 53 – 59

Mengatur tata kerja UPT yang mencakup akuntabilitas kinerja, koordinasi, pengawasan, dan sistem pengendalian internal.

Pasal 60 – 61

Mengatur ketentuan jabatan, pengangkatan, dan pemberhentian pejabat struktural dan fungsional di lingkungan UPT.

Pasal 62 – 63

Mengatur ketentuan lain-lain mengenai lampiran nomenklatur, lokasi, wilayah kerja, dan perubahan organisasi UPT.

Pasal 64 – 65

Mengatur ketentuan peralihan terkait keberlanjutan pelaksanaan tugas UPT berdasarkan peraturan sebelumnya.

Pasal 66 – 68

Mengatur ketentuan penutup, pencabutan peraturan lama, dan mulai berlakunya Peraturan Menteri ini.